Islam Kaffah...
Islam adalah agama yang syamil (meliputi segala sesuatu) dan kamil (sempurna). sebagai agama yang syamil , islam menjelaskan semua hal dan mengatur segala perkara : akidah, ibadah, akhlak, makanan, pakaian, mamalah, uqubat (sanski hukum), dll. tak ada atupun perkara yang luput dari pengaturan islam. hal ini Allah SWT tegaskan di dalam Al Quran :
Kami telah menurunkan kepada kamu Al Quran sebagai penjelas segala sesuatu
(QS. an- Nahl [16]:89).
Islam sekaligus merupakan agama yang kamil (sempurna), yang tidak sedikit pun memiliki kekurangan. Hal ini Allah SWT tegaskan dalam firmanNya :
Pada hari ini aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian (Islam), telah melengkapi atas kalian nikmat-Ku dan telah meridhai Islam sebagai agama bagi kalian
(QS. al- Maidah [5]:3).
Karena itu, tentu sebuah kelancangan jika kita menganggap ada hal - hal yang tidak diatur oleh islam. misal, ada yang berpendapat bahwa islam tidak mengatur urusan negara, apalagi menentukan sistem dan bentuk negara bagi kaum muslim. alasannya, karena tidak ada perintahnya secara tekstual di dalam Al Quran. pendapat demikian tentu berasal dari cara berpikir yang dangkal. sebab, jika alasannya semata - mata tektualitas nash, betapa banyak ajaran dan hukum islam yang tidak secara tekstual dinyatakan oleh Al Quran, tetapi di jelaskan as sunnah, ijmak sahabat atau Qiyas syari. contoh : Al Quran secara tekstual hanya memerintahkan shalat, tetapi tidak menjelaskan syarat dan rukunnya, termasuk waktu - waktunya. ketentuan rinci tentang shalat dijelaskan oleh as-sunnah. contoh lain : Al Quran secara tekstual menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, tetapi tidak menjelaskan syarat - syarat dan rukun jual beli, macam - macam akad ribawi serta ketentuan rinci lainnya. ketentuan rinci tentang jual beli dan riba dijelaskan oleh as sunnah atau ijmak sahabat.
Demikian pula terkait pengurusan negara. Al Quran memang tidak secara tegas (tekstual) menentukan sistem dan bentuk negara. namun, ketentuan tentang sistem dan bentuk negara dijelaskan oleh banyak nash as sunnah atau ditegaskan oleh ijmak sahabat. hal demikian amat mudah dipahami oleh mereka yang memahami ijtihad dan tentu akan gagal dipahami oleh mereka yang tidak mengerti ijtihad.
Keharusan Mengamalkan Islam Secara Kaffah
Totalitas dan kesempurnaan islam tentu tidak akan tampak kecuali jika kaum muslim mengamalkan islam secara kaffah (total) dalam seluruh segi kehidupan. inilah yang Allah SWT perintahkan secara tegas dalam Al Quran :
Demikian pula terkait pengurusan negara. Al Quran memang tidak secara tegas (tekstual) menentukan sistem dan bentuk negara. namun, ketentuan tentang sistem dan bentuk negara dijelaskan oleh banyak nash as sunnah atau ditegaskan oleh ijmak sahabat. hal demikian amat mudah dipahami oleh mereka yang memahami ijtihad dan tentu akan gagal dipahami oleh mereka yang tidak mengerti ijtihad.
Keharusan Mengamalkan Islam Secara Kaffah
Totalitas dan kesempurnaan islam tentu tidak akan tampak kecuali jika kaum muslim mengamalkan islam secara kaffah (total) dalam seluruh segi kehidupan. inilah yang Allah SWT perintahkan secara tegas dalam Al Quran :
Hai orang - orang yang beriman, masuklah kalian kedalam islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah - langkah setan. sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian (QS. al-Baqarah[2]:208).
sebab an-nuzul ayat ini menurut Imam al-Baghawi berkaitan dengan masuk islamnya seorang Ahlul Kitab Yahudi Bani Nadhir bernama Abdulah bin Salam dan teman - temannya. namun, setelah memeluk islam ia tetap menganggap mulia hari sabtu dan tidak mau memakan daging unta. mereka pun menyatakan, "wahai Rasulullah, bukankah Taurat itu adalah kitabullah ? karena izinkanlah kami tetap membaca Taurat itu dalam shalat - shalat malam kami ." lalu turunlah ayat ini sebagai jawaban (Tafsir al-Baghawi,1/240). terkait kata kaffah dalam ayat diatas ada dua pendapat. pertama : menurut Imam an-Nasafi', kata kaffah adalah hal (penjelas keadaan) dari dhamir (kata ganti) pada frasa udkhulu (masuklah kalian) yang bermakna jaminan (menyeluruh/semua kaum mukmin). artinya, ayat ini ditujukan untuk semua kaum mukmin (lihat : An Nasafi, Madarik at-Tanzil, 1/112).
kedua : menurut Imam Qurthubi, kata kaffah berfungsi sebagai hal (penjelas keadaan) dari kata al silmi (islam) (Tafsir al-Qurthubi, III/18). artinya, melalui ayat ini Allah SWT menurut orang - orang yang masuk islam untuk masuk kedalam islam secara keseluruhan. mereka tidak boleh memilih - milih sebagian hukum islam untuk diamalkan. pemahaman ini diperkuat sebab an-nuzul ini sebagaimana diterangkan diatas yang menolak dispensasi beberapa orang Yahudi ketika hendak masuk islam untuk mengamalkan sebagian isi Taurat. menurut Imam ath-Thabari, dalam ayat ini kaum mukmin diseru untuk menolak semua hal yang bukan dari hukum islam; melaksanakan seluruh syariah islam; dan menjauhkan diri dari upaya - upaya untuk melenyapkan sesuatu yang merupakan bagian dari hukum - hukum islam (Tafsir ath-Thabari II/337).
saat menafsirkan ayat diatas Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan, "Allah SWT menyeru para hamba-Nya yang mengimani-Nya serta membenarkan Rasul-Nya untuk mengambil seluruh ajaran dan syariah Islam; melaksanakan seluruh perintahNya dan meninggalkan laranganNya sesuai dengan kemampuan mereka." (Ibnu Katsir, 1/335).
karena itulah menurut Syaikh Mahmud Syaltut, islam menuntut menyatunya syariah dengan akidah;masing - masing tidak dapat dipisahkan. akidah adalah dasar yang memancarkan syariah, sementara syariah merupakan wujud nyata yang lahir dari akidah. dengan kata lain akidah adalah fondasi, sedangkan syariah adalah bangunan yang berdiri diatasnya. karena itu akidah tanpa syariah bagaikan fondasi tanpa wujud bangunan sehingga abstrak dan sulit diukur. sebaliknya, bangunan tanpa fondasi juga tidak mungkin karena ia akan runtuh. karena itu pula para ulama menyatakan, bahwa keimanan adalah aspek batiniah, sedangkan syariah adalah aspek lahiriah (Al-Kirmani, Jawahir al Bukhari, hlm 39).
dengan demikian islam adalah agama yang lengkap dan sempurna, yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. tidak ada satu pun persoalan yang tidak dipecahkan oleh islam sehingga masih kabur atau tidak jelas status hukumnya. demikian sebagaimana Rasulullah saw bersabda :
Aku telah meninggalkan kalian dalam keadaan yang terang benderang, malamnya bagaikan siang harinya. setelahku tidak akan ada yang tersesat kecuali orang - orang yang celaka
(HR. Ahmad).
karena itu kaum muslim diperintahkan untuk hanya melaksanakan seluruh syariah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. tak sepatutnya kaum muslim mepraktikkan aturan - aturan lain yang bersumber dari barat yang diajarkan oleh Motesque, Thomas Hobbes, John Locke, dll yang melahirkan sistem politik ekonomi kapitalisme.
dengan demikian haram bagi kaum muslim untuk mengingkari atau mencampakkan sebagian syariah islam dari realitas kehidupan dengan mengikuti prinsip sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) sebgaimana yang dipraktikkan oleh negara saat ini. Allah SWT berfirman :
Apakah kalian mengimani sebagian al kitab serta mengingkari sebagian yang lain ? tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian diantara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat nanti mereka dilemparkan kedalam siksa yang amat keras. Allah tidaklah lalai atas apa saja yang kalian kerjakan (QS. al-Baqarah[2]:85).
Tak Boleh Berdiam Diri
sayangnya, apa yang dikecam oleh Allah SWT dalam ayat diatas justru dipraktikkan dengan sempurna oleh kaum muslim hari ini, khususnya oleh negara (penguasa). bukan hanya sebagian, bahkan besar hukum islam dicampakkan. sebaliknya, yang diterapkan pada sebagian besar aspek kehidupan kita adalah aturan - aturan sekuler yang bersumber dari sistem ekonomi kapitaslisme. sistem hukum/peradilan warisan penjajah belanda dll. jelas, ini adalah kemungkaran yang amat besar. siapapun yang mengaku mukmin tak layak berdiam diri menyaksikan kemungkaran ini. sebabnya, Rasulullah saw tegas bersabda :
Siapa saja diantara kalian yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaanya; jika tidak mampu, dengan lisannya;jika tidak mampu dengan hatinya dan yang demikian adalah selemah - lemahnya iman (HR. al-Bukhari).
dan apakah cukup dengan hanya memiliki selemah - lemahnya iman,,? karena kita hanya sanggup merubah kemungkaran dengan hati atau hanya berdiam diri saja...

Comments
Post a Comment